Imparsial Minta DPR Hentikan Pembahasan RUU yang mana Mengancam Demokrasi dan juga Negara Hukum

JAKARTA – DPR periode 2019-2024 tidaklah lama lagi akan mengakhiri masa tugasnya pada 30 September 2024. Meski sudah ada dalam penghujung masa tugasnya, DPR periode ini justru mempercepat pembahasan beberapa RUU yang kontroversial, berpotensi merusak demokrasi, negara hukum, dan juga melanggar konstitusi.
Beberapa RUU yang tersebut bermasalah yang mana perlu dihentikan pembahasan juga pengesahannya meliputi RUU Pilkada, RUU Penyiaran, revisi UU Polri, revisi UU TNI kemudian RUU Wantimpres.
Koordinator Rencana Reformasi Industri Keselamatan Imparsial Husein Ahmad mengatakan, pembahasan RUU pemilihan gubernur yang digunakan membegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan persoalan batas usia dan juga persyaratan dukungan partai calon kepala wilayah adalah bentuk sikap urusan politik ugal-ugalan DPR di legislasi pada ujung masa baktinya. Langkah DPR yang dimaksud nyata-nyata sebagai bentuk pembangkangan konstitusi lalu sarat dengan ambisi kekuasaan. Hal ini merusak negara hukum kemudian mengancam hidup demokrasi di area Indonesia.
”DPR dan juga eksekutif pada waktu ini tiada boleh memproduksi UU yang mana bermasalah yang tersebut akan berdampak penting untuk hidup negara demokrasi, negara hukum, juga Hak Asasi Manusia di area masa depan. Terlebih, RUU yang disebutkan diadakan pembahasannya secara terburu-buru, tertutup, dan juga tanpa penyerapan aspirasi rakyat secara bermakna. Sudah tentu UU yang tersebut akan dihasilkan akan sangat sangat dari kepentingan umum serta semata-mata demi kepentingan segelintir elite kelompok kekuasaan,” ujarnya, Mingguan (25/8/2024).
Ahmad menyebut, DPR serta pemerintah juga berada dalam memaksakan pembahasan sebagian RUU lain yang mana bermasalah, di area antaranya revisi UU TNI, revisi UU Polri, revisi UU Penyiaran, lalu RUU tentang Wantimpres yang dimaksud akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tersebut dulu sudah dibubarkan oleh aksi Reformasi 1998. ”Pemaksaan pembahasan terhadap beberapa orang revisi UU/RUU yang disebutkan sangat kental aroma kepentingan elite kekuasaan dan juga kelompok tertentu juga bukanlah untuk kepentingan rakyat,” katanya.
Revisi UU TNI misalnya, akan memberikan ruang yang dimaksud luas bagi TNI berpartisipasi untuk menduduki berbagai jabatan sipil, menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI, dan juga memberikan kewenangan penegakan hukum terhadap TNI AD. Begitu pula dengan RUU Polri yang memberikan kewenangan penyadapan tanpa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan.
Selain itu, RUU pemilihan kepala daerah juga akan menghidupkan kembali pasal-pasal yang digunakan telah lama dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai RUU yang dimaksud ditujukan untuk kepentingan melanggengkan kekuasaan segelintir elite lalu kelompok di tempat negri ini dan juga bukanlah untuk kepentingan rakyat.
“Imparsial mendesak Pemerintah, DPR, kemudian para pimpinan partai kebijakan pemerintah untuk menghentikan semua proses pembahasan RUU yang digunakan bermasalah tersebut, oleh sebab itu selain secara substansi akan merusak demokrasi, negara hukum, melanggar Konstitusi, kental aroma kepentingan elite politik, secara prosedur juga telah dilakukan mengabaikan hak konstitusional warga negara untuk didengar lalu berpartisipasi secara bermakna pada proses pengambilan kebijakan tersebut,” ucapnya.

