Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub lalu Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta-minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan pasca MK mengubah aturan pencalonan pilkada.
Menurut Jimly, aturan KPU sudah ada harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan pasangan calon gubernur kemudian perwakilan gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera hanya keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).
Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala wilayah yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon duta gubernur dan juga 25 tahun untuk calon bupati serta calon perwakilan Kepala Daerah dan juga calon wali kota juga calon perwakilan wali kota.
Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mengkaji RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai urusan politik di area DPR menyepakati mengenai aturan batas usia pencalonan kepala wilayah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukanlah pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan gubernur menyepakati persyaratan ambang batas pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan punya kursi dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pengumuman sah di pemilihan umum anggota DPRD dalam tempat yang mana bersangkutan.
Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengatakan aturan kata-kata sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang mana mempunyai kursi di dalam DPRD maupun tidak ada punya kursi di area DPRD.
Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU pemilihan gubernur semata-mata ditunda. Yang artinya, DPR dapat semata mengesahkannya sebelum pendaftaran akan segera cagub kemudian cawagub dibuka.
“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi tetap memperlihatkan disahkan, maka inovasi lagi Per-KPU tiada kemungkinan besar dijalankan setelahnya Senin. Sebab Selasa telah hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, cuma dapat diterapkan mulai pilkada 2029, bukanlah untuk pilkada November 2024,” ucapnya.




