KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Tim Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang tersebut dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Tahapan rekrutmen KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar di dalam 435.089 tempat pemungutan pendapat (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk pemilihan kepala daerah 2024, satu TPS bisa saja (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers pada Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS dalam Pemilihan Umum 2024. Lebih lanjut, terkait penghargaan petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden dan juga legislatif 2024. Pada pemilihan 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt kemudian anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan terhadap surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pilpres juga tahapan pemilihan (pilkada), memang sebenarnya honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 juga anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS pemilihan gubernur 2024 tiada seberat pemilihan 2024. Pada pemilihan gubernur 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pendapat semata yang tersebut harus dia hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur serta pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pernyataan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, lalu DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa saja disampaikan untuk penduduk biar penduduk mengetahui sejak awal honorarium yang tersebut diterima dengan masa kerja selama kurang lebih tinggi 1 bulan,” pungkasnya.



