Korupsi Penyakit Kronis yang mana Hantui Bangsa Indonesia

JAKARTA – Pengamat Hukum kemudian Politik Pieter C Zulkifli mengatakan, korupsi menjadi penyakit kronis yang mana tak habis menghantui bangsa Indonesia. Parahnya, lanjut dia, praktik culas itu menjelma jadi ancaman yang tersebut kritis bagi demokrasi Tanah Air.
Pieter menilai akar hambatan korupsi semakin dalam, tertanam kuat pada relasi antara elite kebijakan pemerintah dan juga kekuasaan. Keterlibatan elite di praktik korupsi bahkan telah lama menyandera urusan politik nasional, menghambat pembangunan, kemudian menjauhkan rakyat dari cita-cita keadilan sosial.
Hubungan antara elite urusan politik dan juga korupsi seringkali digambarkan sebagai simbiosis mutualisme yang tersebut mematikan. Keduanya saling membutuhkan kemudian saling melindungi, menciptakan lingkaran setan yang digunakan sulit diputus.
“Hukum bukan boleh tunduk dan juga patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang tersebut harus tunduk dan juga patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar hidup bernegara yang benar. Sebab, kekuasaan di area mana-mana cenderung korup lalu sewenang-wenang. Tidak peduli siapa pemimpinnya,” kata Pieter di analisisnya dengan judul Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum lalu Sektor Bisnis yang dimaksud Bermartabat, Hari Sabtu (17/8/2024).
Dia mengawasi belakangan ini istilah ‘politik sandera’ semakin kerap digunakan pada percakapan urusan politik dalam Tanah Air. Istilah ini merujuk pada pemanfaatan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan urusan politik atau pihak yang digunakan berseberangan.
“Praktik ini dapat terjadi secara terang-terangan atau diadakan dengan cara yang dimaksud lebih banyak tersembunyi melalui lobi-lobi di dalam balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang tersebut memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah terjadi merusak kinerja institusi penegak hukum,” tuturnya.
Dia melanjutkan, alih-alih menjunjung tinggi prinsip keadilan lalu kesetaraan, praktik ini justru menginjak-injak supremasi hukum, menjadikannya hanya sekali sebagai alat untuk mencapai tujuan pribadi atau kelompok tertentu.
Di sisi lain, penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang pada saat ini berada pada hitungan 34, menempatkan Tanah Air di tempat peringkat 115 dari 180 negara pada 2023. Artinya, ‘keberhasilan’ penanganan korupsi Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya.
Pieter bahkan memandang penurunan ranking itu menandakan adanya permasalahan serius di penegakan hukum dan juga korupsi di tempat Indonesia. Salah satu faktor yang mana kemungkinan besar berkontribusi adalah fenomena urusan politik sandera pada penanganan tindakan hukum korupsi.
Lebih lanjut Pieter mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah sandera yang tersebut dilaksanakan melalui perkara hukum untuk menekan lalu mengontrol lawan kebijakan pemerintah adalah noda hitam bagi demokrasi. Praktik yang disebutkan dinilai mereduksi supremasi hukum menjadi alat untuk mengamankan kepentingan segelintir elite dan juga kelompoknya, bukanlah untuk menegakkan keadilan.




