Draf RUU Pilkada, Menkumham: pemerintahan Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen

JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan kedudukan pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan kepala daerah hanya saja mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan tindakan tingkat I dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di area Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, kedudukan pemerintah hanya sekali merespons terkait hal-hal yang digunakan diajukan DPR.
“Dan dinamika yang mana mengalami perkembangan pada di persidangan, mirip sekali kami itu belaka merespons kemudian mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata di persidangan itu kemudian ada materi baru yang disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, beliau mengklaim tempat pemerintah hanya saja memperhatikan dinamika yang berprogres di dalam di persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis kemudian ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.




